Kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) bagi Penulis dan Penerbit Lokal
Dalam rangka menyelamatkan, melestarikan, dan mendayagunakan karya intelektual masyarakat Bengkulu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu mengimbau kepada seluruh Penerbit, Penulis, Musisi, dan Sineas lokal di wilayah Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR). Kami mengundang Bapak/Ibu untuk menyerahkan salinan karyanya (Buku, Jurnal, Majalah, CD/DVD Musik, Film Pendek, dll) yang diterbitkan di Bengkulu ke DPK Provinsi Bengkulu dengan ketentuan: Karya yang diserahkan akan kami simpan sebagai Koleksi Deposit (Koleksi Deposit Bengkulu) yang dilestarikan secara khusus dan menjadi warisan budaya bagi generasi mendatang. Untuk informasi lebih lanjut dan prosedur penyerahan, silakan menghubungi Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka DPK Provinsi Bengkulu pada jam kerja.


