Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu
————————-
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu memiliki tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan yang menjadi kewenangan provinsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas untuk menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana, program, kebijakan, Pedoman dan standar teknis Provinsi di bidang perpustakaan dan Kearsipan;
- Melaksanakan kerjasama di bidang perpustakaan dengan lembaga lain di dalam maupun luar negeri;
- Melaksanakan pembinaan perpustakaan yang pembinaannya menjadi kewenangan Provinsi;
- Melaksanakan seleksi, pengolahan, penyimpanan dan pelayanan bahan perpustakaan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- Pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- Melaksanakan penyusunan naskah bibliography daerah, katalog induk daerah, accession list, indeks bibliography subject, abstract dan penyusunan literatur sekunder lainnya;
- Melaksanakan Pelayanan publik di bidang perpustakaan berupa jasa layanan koleksi, dokumentasi, bahan rujukan, naskah, multimedia, jaringan perpustakaan dan layanan ekstensi perpustakaan.
- Pemberian dukungan teknis kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat di bidang kearsipan;
- Pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai asset nasional yang berada di daerah;
- Penyediaan pengendalian dan evaluasi penyelengaraan Perpustakaan dan Kearsipan.

Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dibantu oleh 1 orang Sekretaris dan 4 orang kepala Bidang yang masing – masing memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Sekretaris
Sekretaris bertugas untuk mengarahkan penyusunan program kerja; mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi; mengkoordinasikan pengidentifikasian produk hukum daerah serta menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris memiliki fungsi sebagai berikut :
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas sekretariat;
- penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- penyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah tangga dinas, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- pelayanan informasi publik di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- pengkoordinasian proses identifikasi produk hukum daerah;
- pengkoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang teknis dalam melaksanakan tugas fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai disposisi kepala dinas;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas sekretariat;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala d
Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian
Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan, dan Pelestarian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan, dan Pelestarian bahan perpustakaan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan, dan Pelestarian menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan deposit, pengembangan koleksi, dan pengolahan bahan perpustakaan meliputi penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan karya cetak dan karya rekam, penyusunan bibliografi daerah dan katalog induk daerah serta penyusunan literatur sekunder, penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan, inventarisasi, pengembangan koleksi daerah (local content), pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka, deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, dan pemasukan data ke pangkalan data;
- pelaksanaan layanan, otomasi, dan kerja sama perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka, dan layanan ekstensi (perpustakaan keliling, pojok baca, dan sejenisnya), promosi layanan, pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka, pengembangan teknologi, informasi, dan komunikasi perpustakaan, pengelolaan website dan jaringan perpustakaan, serta pelaksanaan kerja sama antar perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan;
- pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan meliputi konservasi pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui perawatan, restorasi, dan penjilidan serta pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan, dan alih media melakukan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui alih media, pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan, implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan; dan
- pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi, pemasyarakatan/ sosialisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi kegemaran membaca.
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan menyelenggarakan fungsi
- Koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
- penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan kearsipan
- pemberian bimbingan, sosialisasi supervise dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
- melaksanakan perencanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan dan pengawasan kearsipan
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan kearsipan
- melaksanakan audit kearsipan
- melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip dinamis;
- Pelaksanaan alih media dan reproduksi arsip dinamis;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip statis;
- Pelaksanaan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip;
- Pelaksanaan pengolahan arsip;
- Pelaksanaan preservasi arsip; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.