Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan yang meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pembinaan, pengawasan, promosi literasi, serta pengembangan layanan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan daerah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, dan pengelolaan kearsipan.
- Pelaksanaan promosi layanan perpustakaan, literasi masyarakat, dan sosialisasi budaya sadar arsip daerah.
- Pembinaan penyelenggaraan perpustakaan serta pembinaan dan pengawasan kearsipan pada perangkat daerah maupun lembaga terkait.
- Penyelamatan, pelestarian, dan pendayagunaan bahan pustaka, naskah kuno, serta arsip statis sebagai memori kolektif daerah.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia (seperti pustakawan dan arsiparis) di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Monitoring, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan.