Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Provinsi Bengkulu

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas membantu Gubernur Bengkulu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkomitmen membangun budaya literasi masyarakat yang berdaya saing, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan kegemaran membaca, penyelenggaraan perpustakaan berbasis inklusi sosial, dan pengelolaan serta pelestarian arsip daerah sebagai memori kolektif.

Dengan kekayaan khazanah pustaka, literatur sejarah, dan dokumentasi arsip yang dimiliki Provinsi Bengkulu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terus mendorong terciptanya ekosistem literasi dan tata kelola kearsipan yang inovatif, inklusif, dan berkualitas guna meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) serta mendukung tertib administrasi pemerintahan yang akuntabel.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  2. Penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, dan pengelolaan kearsipan.
  3. Pelaksanaan promosi layanan perpustakaan, literasi masyarakat, dan sosialisasi budaya sadar arsip daerah.
  4. Pembinaan penyelenggaraan perpustakaan serta pembinaan dan pengawasan kearsipan pada perangkat daerah maupun lembaga terkait.
  5. Penyelamatan, pelestarian, dan pendayagunaan bahan pustaka, naskah kuno, serta arsip statis sebagai memori kolektif daerah.
  6. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (pustakawan dan arsiparis) di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  7. Monitoring, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan.